Sobat disdukcapil Mesuji
Berdasarkan (Permendagri) No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Pasal 19 ayat (6) bahwa Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik
dan KTP-el tidak memerlukan legalisir.
Sehingga dokumen kependudukan terbaru yang sudah dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) / QR Code sudah sah secara hukum, sehingga tidak perlu dilegalisir secara manual.
Yuk
Manfaatkan
Kemudahan
Layanan Digital
WA : 0823-8231-5873
FB : Disdukcapil Mesuji
IG : Disdukcapil_mesuji
Tiktok : Disdukcapil_kabmesuji
Website : disdukcapil.mesujikab.go.id

dukcapilprima #dukcapil #jemputboladukcapil #dukcapilmesuji