Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan identitas tunggal dan berlaku seumur hidup hal ini sesuai dengan Undang Undang 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan semua instansi pelayanan publik diharapkan menggunakan NIK sebagai dasar pemberian pelayanan kepada masyarat
saat ini yang tengah ramai di perbincangkan di masyarakat adalah NIK yang tidak bisa digunakan atau masyarakat manyebutnya dengan istilah NIK nya tidak online
untuk masyarakat di kabupaten Mesuji tidak perlu khawatir karena saat ini dinas dukcapil telah berinovasi dengan meluncurkan aplikasi Konsoliadasi Data Adminduduk (SiDaDu) Masyarakat yang mengalami masalah NIK saat ingin mendapatkan pelayanan publik cukup dengan mengunjungi situs dukcapil klik disini untuk mengunjungi situs masyarakat cukup memasukan NIK, NOKK dan NAMA dan admin akan segera mengaktifkan NIK yang telah di daftarkan