Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administrasi mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mesuji masuk sebagai dinas tipe A, yang terdiri dari 1 Kepala Dinas, 1 Sekretaris, jabatan fungsional dan 4 Bidang yaitu :
- Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
- Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi
- Bidang Pemanfaatan data dan Inovasi Pelayanan