Berdasarkan Undang-undang (UU24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa KTP-el berlaku Seumur hidup lalu bagaimana jika ingin mengubah foto atau tanda tangan ?

Cara Mengganti Tandatangan atau Foto

Berdasarkan penjelasan Dirjen Kependudukan di halaman Media Sosial tiktok bahwa foto KTP-el bisa diganti begitu juga dengan tanda tangan tetapi ada beberapa kriteria yang Fotonya atau tanda tangannya bisa diganti diantaranya adalah :

  1. Dulunya tidak berjilbab, kini sudah mengenakan jilbab.
  2. Saat ada kerusakan pada KTP-el, terkelupas maupun sudah tampak buram.
  3. Penggantian dilakukan ketika terjadi perubahan elemen data kependudukan.

Syaratnya apa saja ?

Cukup mudah untuk mengurus perubahan Foto atau tandatangan, Masyarakat hanya perlu membawa KTP elektronik yang lama serta fotokopi Kartu Keluarga ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. tidak memerlukan pengantar Rt, RW dan Desa serta wajib untuk datang sendiri tanpa berwakil.

ingat Semua layanan Administrasi Kependudukan GRATIS.