Sebagai upaya menjaga integritas dan keamanan data serta mengantisipasi maraknya tindakan kejahatan terkait data kependudukan.
Perlu kami sampaikan untuk kedepannya bahwa pencetakan Kartu Keluarga tidak dapat diproses apabila ada salah satu anggota keluarga yang telah memasuki usia Wajib KTP atau status perkawinan sudah Kawin, tetapi belum melaksanakan perekaman.
Kami menyarankan agar perekaman dilakukan terlebih dahulu agar proses pencetakan Kartu Keluarga dapat dilanjutkan.
