Mesuji. Sesuai surat edaran Bupati Mesuji Nomor KU.08.00/4263/IV.03/MSJ/2021 tanggal 14 Oktober 2021 tentang Hari Libur Daerah bahwa sehubungan akan dilaksanakan pemilihan kepala desa serentak pada 57 desa di wilayah kabupaten Mesuji maka pada tanggal 1 November ditetapkan sebagi hari libur.

Tetapi demi membahagiakan masyarakat kususnya di kabupaten Mesuji Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Mesuji tetap membuka pelayanan secara terbatas yaitu dari pukul 08.00 sd 12.00 WIB hal ini sesuai dengan unggahan pada laman facebook resmi milik Dinas Dukcapil Mesuji

“Kami tetap membuka pelayanan sampai dengan pukul 12.00 WIB untuk masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan silahkan datang langsung ke kantor atau menggunakan layanan online kami ” kata Mursalin, SH., MH selaku kepala Dinas Dukcapil Mesuji saat dikonfirmasi melalui whatsaap

#Gisa

#GEMASMESRA