Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan

Negara tidak menentang adanya nikah siri, aturan seputar pernikahan diatur oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menurut undang-undang tersebut pada pasal 2 bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, akan tetapi dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa adanya kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernikahan siri menjadi tidak sah karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam. 

Jika tidak sah lalu bagaimana untuk mendapatkan dokumen kependudukan seperti kk baru dengan pasangannya dan KTP yang sudah kawin ?

Berdasarkan keterangan dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bahwa untuk pembuatan Kartu Keluarga bagi yang menikah sirih bisa dilakukan, semua penduduk wajib terdata di dalam database kependudukan dan tercatat dalam Kartu Keluarga, “kami dari Dukcapil tidak menikahkan tetapi hanya mencatat bahwa telah terjadi perkawinan nanti dalam kartu Keluarga tertulis kawin belum tercatat ” kata Dirjen Dukcapil dilaman media sosial tiktok

Untuk syaratnya cukup membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri diketahui 2 orang saksi sebagai pengganti persyaratan jika tidak ada buku nikah.