Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang identitas kependudukan digital Dinas Dukcapil Mesuji melakukan sosialisasi Sosialisasi Identitas Kependudukan digital dengan Podcast kegiatan di lakukan pada hari Kamis, 15 Juni 2023 dengan narasumber langsung kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mesuji Mursalin, Sh., MH. dengan host Melinda

Banyak hal bermanfaat yang bisa diambil dalam kegiatan tersebut, beberapa pertanyaan host seputar Identitas Kependudukan Digital antara lain :

Apa itu Identitas Kependudukan Digital ?

Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik  yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen  Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital  melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai  identitas yang bersangkutan

Dasar Hukum Penggunaan Identitas Kependudukan Digital

Identitas Kependudukan Digital diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan  Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Dokumen kependudukan tersimpan di perangkat smart Phone, kita bisa melihat dan membagikan dokumen kependudukan kita sendiri tanpa perlu datang ke Dinas Dukcapil, seperti KK,KTP dan Akta

Untuk syarat memiliki identitas kependudukan digital apa ya

  1. Sudah Melakukan perekaman
  2. Dan Memiliki Smart Phone yang ada internetnya tentunya

Bagi masyarakat dapat ingin tayangan lengkapnya dapat melihat di link disini