Sesuai dengan Pasal 79A Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi “Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya

selain di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Juga membuka pelayanan di Desa, itu juga gratis hal ini sesuai surat edaran Bupati Mesuji yang beberapa kali telah di keluarkan dan ditujukan untuk kepala desa

Surat Edaran dapat didownload disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *