INGAT KTP, KK DAN AKTA TIDAK PERLU LEGALISIR
Ada perubahan menganai Dokumen Administrasi Kependudukan yaitu pada penandatanganan dokumen Kependudukan seperti KK dan Akta Pencatatan Sipil, dimana saat ini tanda tangan dokumen kependudukan tidak lagi menggunakan tanda tangan menual…